Painan, Kupasonlone -- Tim gabungan penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat, Nomor 06 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, di Kabupaten Pesisir Selatan, terus menggiatkan operasi yustisi di sejumlah pasar daerah setempat",Kamis 22/10/2020.
"Hari ini tim gabungan melaksanakan razia di Pasar Inpres Painan, Kecamatan IV Jurai, dipimpin Kabag Ops Polres Kompol Arsyal, dengan anggota terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhuhungan, Kominfo, Humas, Kodim, anggita TNI AL, Kepolisian, Pos Denpom dan unsur terkait lainnya.
Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran, yang juga Sekretaris Satgas Pengendalian dan penanganan Covid 19 Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal, usai operasi mengemukakan, tim berhasil menjaring sebanyak 42 orang pelanggar protokol kesehatan,"katanya."Diharapkan dengan adanya operasi yustisi ini yang dilaksanakan empat kali tersebut, dapat meningkatkan kesadaran kepada masyarakat bahwa pentingnya mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan,"ucapnya.(zal).
Editor : Sri Agustini