Kabar Gembira Dari Sijunjung : Pelaku Usaha Mikro, Akan Menerima Bantuan Presiden

×

Kabar Gembira Dari Sijunjung : Pelaku Usaha Mikro, Akan Menerima Bantuan Presiden

Bagikan berita
Kabar Gembira Dari Sijunjung : Pelaku Usaha Mikro, Akan Menerima Bantuan Presiden
Kabar Gembira Dari Sijunjung : Pelaku Usaha Mikro, Akan Menerima Bantuan Presiden


Sijunjung,Kupasonline -- Peningkatan perekonomian ditengah - tengah pandemi Novel Coronavirus Covid - 19 terus dipacu.

Sebanyak 6.661 pelaku Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) di Kabupaten Sijunjung, diusulkan sebagai penerima Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) senilai 2,4 Juta, kepada Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah. 

Bertempat diruangan kerjanya Kamis (22/10) Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan UKM Kabupaten Sijunjung, Yulizar, menyebut, pihaknya bersama team pengusul tekhnik pelaksanaan bantuan tersebut terdiri dari, Dinas menangani fungsi koperasi didaerah, himpunan bank milik negara (BUMN) dan lembaga jasa keuangan lainnya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),  hanya sebagai pengusul. 

Diterangkan Yulizar, bagi penerima bantuan tersebut, adalah para pelaku UMKM, kata dia, harus memenuhi persyaratan mutlak seperti memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki usaha skala mikro, bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI - POLRI, Karyawan BUMN, dan BUMD, serta tak tercatat sebagai penerima bantuan kredit Kredit Usaha Rakyat (KUR), persyaratan tersebut adalah mutlak, dan jika terjadi pemalsuan data, katanya, mereka para pengusul UMKM lah menanggung resiko. 

Diuraikannya, jika persyaratan dinyatakan lengkap, mereka para pelaku usa mikro, bisa datang langsung ketempat pengusul tersebut, guna diusulkan sebagai penerima bantuan kepada Kementerian tersebut, disitu sambungnya, pihak Kementerian akan melakukan Verifikasi data ulang, setelah dinyatakan lolos, bank milik negara atau lembaga keuangan terdaftar tersebut akan memberikan informasi kepada penerima bantuan, tersebut guna mengambil uang bantuan di bank  - bank pemerintah terdekat, atau lembaga jasa keuangan terdaftar tersebut, pungkasnya. (shb)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini