Mentawai, Kupasonline -- Menjelang liburan panjang akhir tahun 2020 dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019, (Covid-19) Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Kabupaten/kota mengeluarkan Surat Edaran.
Menindaklanjuti surat edaran Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Kabupatan Kepulauan Mentawai juga mengeluarkan surat edaran Bupati Nomor 360/505/Bup-2020 tentang antisipasi penyebaran Covid-19, untuk pelaku perjalanan ke luar Kepulauan Mentawai maupun sebaliknya.
Dalam hal ini ada beberapa aturan yang diberlakukan terhadap pelaku perjalanan pada saat libur panjang tahun ini, ucap Juru Bicara kebijakan Satuan tugas penangguan Covid-19 Kabupaten kepulauan Mentawai, Serieli Bw.
"Ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam surat edaran kepada pelaku perjalanan pada masa libur dan cuti bersama yang jatuh pada 28 Oktober hingga 9 November 2020 nanti," sebut Serieli Bw pada saat konferensi pers, di Aula Rapat Kantor Bupati Kabupaten kepulauan Mentawai, Jumat (23/10/2020)
Diantaranya yakni, yang mana setiap orang datang dari Padang ke Mentawai wajib memiliki surat Swab negatif Covid-19 yang masih berlaku selama 14 hari sejak tertanggal di keluarkan suratnya, dan setiap pelaku perjalanan harus menggunakan surat keterangan bebas gejala Covid-19 berdasarkan surat rapid test anti body, dengan melampirkan surat keterangan telah melakukan pengambilan sampel tast Swab dari petugas kesehatan atau lembaga penyedia layanan di dua lokasi yang ada di Padang, jelas Serieli BW."Tempat pengambilan sampel RT-PCR swab yang disediakan Pemerintah Kabupaten kepulauan Mentawai yakni di kantor penghubung di Padang di Jalan Azizi Nomor 121 Andalas Padang. nantinya dibuka pada 26 Oktober hingga 8 November 2020 pada pukul 09.00 wib hingga 12.00 wib dan siangnya pukul 13.30 sampai 15.00 Wib," kata Jubir kebijakan Satuan tugas penangguan Covid-19 Kab.kep Mentawai, Serieli Bw.
Disebutkannya, bagi pelaku perjalanan dari Padang harus wajib melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel swab PT-PCR Swab setelah empat hari berada di Mentawai, tegasnya.
Serieli Bw juga menjelaskan, seseorang bisa saja terpapar Covid-19 di atas kapal saat melakukan perjalanan, maka dari itu perlu di lakukan test Swab dan harus menjalani karantina mandiri sebelum hasil tes negatifnya keluar, bebernya.
Dan apabila ada masyarakat kita yang melanggar peraturan ini dan tidak mau di Swab, kita akan mengacu pada Perda Nomor 06 tentang aturan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), juga kita akan lakukan pemaksaan sesuai dengan aturan yang berlaku, jelas Kabag Hukum Pemda Kabupaten kepulauan Mentawai Serieli Bw, mengakhiri. (ash)
Editor : Sri Agustini