Tata Cara Pilkada Serentak Era Pandemi untuk Pemilh Pemula yang Awam

×

Tata Cara Pilkada Serentak Era Pandemi untuk Pemilh Pemula yang Awam

Bagikan berita
Tata Cara Pilkada Serentak Era Pandemi untuk Pemilh Pemula yang Awam
Tata Cara Pilkada Serentak Era Pandemi untuk Pemilh Pemula yang Awam
2. Kupas


Jakarta, Kupasonline -- Pilkada Serentak 2020 tetap digelar di 270 daerah di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Jumlah pemilih pemula atau penduduk yang baru berusia 17 tahun ada sekitar 3 juta orang berdasarkan versi KPU.

Pemilih pemula tentu belum mengetahui banyak seluk beluk pilkada dan dampaknya jika tidak menggunakan hak suara. Pemilih pemula juga kerap tidak menggunakan hak suaranya terutama mereka yang tidak terlalu tertarik dengan politik.

Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada 2005. Sebelum itu, kepala daerah dipilih oleh DPRD setempat dan dilantik presiden.

Saat itu, Indonesia menggelar serentak pemilihan gubernur dan 19 bupati/wali kota di Provinsi Aceh.

Kemudian pada 2010, Indonesia kembali menggelar pilkada serentak. Kali itu, pemilihan kepala daerah di 17 kabupaten/kota di Sumatera Barat digelar bersamaan.

Lima tahun setelahnya, Indonesia mengukir sejarah dengan menggelar pilkada serentak skala nasional untuk pertama kali.

Pilkada Serentak 2015 dilaksanakan di 269 daerah. Sekitar 98,3 juta orang memiliki hak suara dalam pemilihan tersebut.

Pilkada serentak skala nasional kedua digelar pada tahun 2017. Saat itu, 101 pilkada digelar dalam satu waktu, termasuk Pilgub DKI Jakarta. Tercatat 41,2 juta orang diikutsertakan sebagai pemilih.

Lalu pada 2018, Indonesia kembali menggelar 171 pilkada secara bersamaan. Bahkan seluruh provinsi di Pulau Jawa selain DKI Jakarta menyelenggarakan pemilihan gubernur. Sebanyak 160,8 juta orang tercatat sebagai pemilih.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini