Bangka Belitung, Kupasonline -- Terkait dengan rencana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kep. Bangka Belitung yang akan mengaudit penanganan Covid-19 di Pangkalpinang, Pemerintah Kota Pangkalpinang yakin dapat memenuhi kriteria indikator pemeriksaan dari lembaga auditor nasional tersebut.
"Kami dalam hal ini Pemerintah Kota dengan BPK bersama sama untuk menyepakati kriteria yang telah dijelaskan tadi. Terkait matriks yang dipaparkan, Alhamdulillah kita sudah menjalankan semua (prosedur penanganan Covid-19) yang diminta, hanya tinggal melengkapi dokumentasi dan penyertaan bukti buktinya untuk dilampirkan," ujar Asisten Administrasi Umum, Erwandy.
Ini disampaikannya di sela-sela kegiatan audiensi BPK Perwakilan Prov. Bangka Belitung terkait pembahasan dan kesepahaman mengenai kriteria pemeriksaan kinerja atas penanganan Covid-19 bidang kesehatan, Rabu (21 Oktober 2020)Menurut Utari, Wakil Penanggung Jawab dari BPK, menyampaikan bahwa sesuai prosedur BPK, pertemuan ini bertujuan untuk mengkomunikasikan ukuran standar kriteria guna memperoleh pemahaman yang sama antara BPK sebegai pemeriksa dengan pihak menejemen entitas, Pemkot. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari pertemuan exit meeting sebelumnya yang diadakan dua (2) Oktober lalu.
"Apa yang menjadi standar ukuran kriteria pemeriksaan yang kami bangun ini juga berdasarkan kriteria peraturan-peraturan yang ada di atasnya khususnya dalam penanganan pandemi Covid-19, terutama Permenkes serta beberapa peraturan dari kementerian yang lain," kata Utari
Adapun aspek kreteria pemeriksaan meliputi empat (4) sasaran yaitu meliputi Testing, Tracing, Treatment dan Edukasi dan Sosialisasi. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lt.2 Kantor Walikota dihadiri Sekretaris Daerah didampingi Asisten Administrasi Umum, Kepala Bakeuda, Kepala Dinas Kesehatan, Kalak BPBD, Kepala Dinas Perhubungan, Inspektur Kota Pangkalpinang dan Direktur RSUD (*)
Editor : Sri Agustini