Painan, Kupasonline -- Tim gabungan penegakan hukum Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 06 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 kembali menggelar operasi Yustisi, kali ini di Pasar Asam Kumbang, Kecamatan Bayang Utara, Sabtu 24/10/20.
Tim gabungan penegakan hukum perda itu terdiri dari Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Dinas Perhuhungan, Dinas Kominfo, Humas dan Protokoler, Kodim 0311, Kepolisian, Pos Denpom dan unsur terkait lainnya, serta dibantu oleh Polsek Bayang.Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran selaku Sekretaris Satgas Pengendalian dan Penanganan Covid 19 Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal usai operasi di Pasar Asam Kumbang itu mengemukakan,
Tim berhasil menjaring sebanyak 52 orang pelanggar protokol kesehatan. Dari 52 pelanggar tersebut, diantaranya 40 orang dicatatkan kepada kepada aplikasi sistem informasi pelanggar Perda oleh admin Tim gabungan dan 12 oleh Admin Polsek Bayang,"ucapnya Dailipal.(zal).
Editor : Sri Agustini