Komisi III DPR soal Kebakaran Gedung Kejagung Jadikan Pembelajaran

×

Komisi III DPR soal Kebakaran Gedung Kejagung Jadikan Pembelajaran

Bagikan berita
Komisi III DPR soal Kebakaran Gedung Kejagung Jadikan Pembelajaran
Komisi III DPR soal Kebakaran Gedung Kejagung Jadikan Pembelajaran

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung.

Mereka terdiri dari kuli bangunan, mandor hingga pejabat pembuat komitmen (PPK) di institusi Kejaksaan Agung dan Direktur Utama PT APM.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal 188 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

Pihak kepolisian menyatakan kebakaran ini diduga bermula dari bara api dari rokok yang dibuang lima tersangka kuli bangunan di lantai 6 ruang biro kepegawaian ke dalam kantong plastik berisi material yang mudah terbakar. Dilansir dari Cnn Indonesia

(*/dvi)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini