Ia mengatakan, kendati SLTA sederajat berada dibawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi, namun itu hanya bersifat administrasi. Sementara dalam hal koordinasi, tenaga pendidik SLTA sederajat berada di kabupaten.
Ia mencontohkan, seperti halnya dimasa pandemi Covid-19 yang mengganggu proses belajar mengajar, semua arahan atau intruksi yang dikeluarkan oleh Bupati soal proses belajar mengajar, maka sekolah harus mengikuti apa yang diatur dan diperintahkan oleh Bupati.
Jika Bupati menginstruksikan untuk tidak melakukan tatap muka dalam masa pandemi ini, maka kita harus mengikutinya, imbuhnya.
Dikesempatan itu tampak hadir urut Plt. Kadis Pendidikan Kab. Solok Selatan Novrizon, Kabid GTK Diknas Prop. Sumbar Suindra, Kepala Cabdin Wilayah III Israr, para pengawas dan kepala SMP/MTs/SMA/SMK/MA, serta Korwil kecamatan se-Solok Selatan. (apr) Editor : Sri Agustini