Padang, Kupasonline Usai mengeluarkan instruksi pelarangan mengadakan pesta perkawinan, Pemerintah Provinsi Sumbar kembali mengeluarkan surat edaran saat pandemi Covid-19. Instruksi yang dikeluarkan kali ini terkait skrinning ibu hamil sebelum persalinan di masa AKB yang telah menjadi Perda Nomor 6 Tahun 2020.
"Sebelum melakukan persalinan, wajib melakukan test swab di Puskesmas setempat," kata Gubernur Sumbar dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (27/10).
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Hindari Tawuran dan Narkoba dengan Meningkatkan Ibadah
Pada surat yang dikeluarkan pada tanggal 24 Oktober 2020 tersebut, Gubernur mengingatkan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas agar dapat memperhatikan beberapa untuk pedoman persalinan.
Surat tersebut berbunyi, sesuai dengan pedoman pelayanan persalinan, ibu hamil dianjurkan melakukan skrinning pada H-14 sebelum taksiran persalinan. Di surat tersebut juga menyatakan untuk dapat mengurangi resiko penularan virus Corona ibu hamil agar dapat melakukan isolasi mandiri minimal 14 hari sebelum taksiran persalinan atau sebelum tanda-tanda persalinan. (*)
Editor : Sri Agustini