Agam Laksanakan Razia AKB Sanksi Langsung Penindakan

×

Agam Laksanakan Razia AKB Sanksi Langsung Penindakan

Bagikan berita
Agam Laksanakan Razia AKB Sanksi Langsung Penindakan
Agam Laksanakan Razia AKB Sanksi Langsung Penindakan
Razia AKB di Kabupaten Agam dengan memberiksan sanksi pakai rompi orange dan menyapu jalan raya


Agam, Kupasonline -- Dengan mulai diterapkannya Perda Apresiasi kebiasaan baru (AKB), Selasa (27/10/20) Tim Gugus Tugas, Kabupaten Agam, Sumatera Barat menggiatkan razia penggunaan masker pada masyarakat. Kegiatan kali ini yang di pusatkan di Simpang Empat, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, untuk memberikan pembelajaran dan efek jera bagi pelanggar diberi sosial dengan menyapu jalan raya dan dikasih rompi orange.

Ketua harian tim gugus tugas, sekaligus Sekda Kabupaten Agam, Martias Wanto menyampaikan kalau razia yustisi pendisiplinan Protokol Kesehatan penanganan Covid-19 memang hampir setiap hari dilakukan untuk memberikan kesadaran dan pelajaran pada masyarakat. Tapi kalau razia terkoordinir baru tiga hari dilaksanakan dan pada Selasa ini dipusatkan di Kecamatan Kamang Magek.

Dari penilaian dan evaluasi kata Martias, semenjak razia dilakukan, terlihat kesadaran masyarakat masih kurang untuk mengedepankan protokol kesehatan yaitu 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

" Kita memang harus selalu meningkatkan razia untuk mengingatkan masyarakat. Sebab, ketika razia tidak dilakukan, masyarakat mulai lengah dan menganggap kalau virus itu sudah hilang atau kondisi sudah aman," terang Martias.

Lebih jauh disampaikan Martias, sebenarnya yang mengingatkan bukan hanya tugas tim gugus tugas semata, tapi peran serta seluruh lapirsan, stake holder yang ada, terutama masyarakat sendiri yang mengedukasi diri dan lingkungan sendiri. Kalau menggunakan semboyan sadis (sadar disiplin) masyarakat akan terhindar dari penyebaran.

Seiring dengan itu, untuk Sumatera Barat yang sudah mengeluarkan Peraturan daerah (Perda) nomor 06 tahun 2020, sejauh ini tim gugus tugas Kabupaten Agam sudah memberlakukan sanksi denda dan sanksi sosial. Kalau untuk razia pada Selasa ini, baru sebatas sanksi sosial yaitu menyapu jalan raya serta diberi rompi orange bertuliskan pelanggar covid-19.

" Sanksi yang kita berikan pada pelanggar sudah ada yang dikenakan denda dan itu sudah melalui beberapa tahap. Untuk memberikan kesadaran pada masyarakat, bagi pelanggar, kita akan melakukan razia setiap hari di 16 Kecamatan yang ada," tegas Martias.(wan)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini