Jakarta, Kupasonline -- Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro mengajukan banding atas vonis seumur hidup kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
"Pernyataan banding sudah kami ajukan," ujar pengacara Benny, Bob Hasan, melalui pesan singkat, Selasa (27/10).
Bob menilai putusan hakim itu cacat materiil karena hanya didasarkan pada asumsi yang ada di dalam dakwaan.
Selain itu, ia juga mempersoalkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun yang dibebankan kepada Benny dan lima terdakwa lain dalam kasus tersebut.
"Total kerugian negara yang dibebankan kepada Benny Tjokro itu bertentangan dengan asas kepastian hukum. Kalau pun dibebankan kita akan melakukan perlawanan yang berbeda ketika hitungannya pasti," kata dia.
Ia juga menilai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dituduhkan kepada Benny semestinya tak terbukti."TPPU juga terkait dengan pidana pokok soal korupsinya. Kalau tipikornya tidak pasti, ya apalagi TPPU-nya," ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Benny karena dinilai terbukti melakukan korupsi dan TPPU atas kasus di Jiwasraya.
Benny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun.
Dalam kasus TPPU, Benny disebut menyamarkan hasil kekayaan dengan membeli empat unit apartemen di Singapura.
Editor : Sri Agustini