Painan, Kupasonline -- Pjs Bupati Pesisir Selatan Pessel , Drs. Mardi, M.M, mengimbau masyarakat daerahnya tidak melakukan perjalanan atau berwisata ke luar daerah Pessel selama libur dan cuti bersama tahun 2020, 28 sampai 30/10/20.
Dengan tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur, kita harapkan libur bersama tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19, katanya, Selasa 27/10/20.
Namun, katanya, apabila untuk alasan yang sangat penting perjalanan ke luar daerah mesti dilakukan, maka sekembalinya dari daerah tersebut wajib melaksanakan PCR-SWAB di RSUD dr M Zein Painan atau di Puskesmas terdekat, jelasnya.
Selain itu, terhadap orang yang datang, pengunjung atau warga perantau yang pulang kampung, wajib memiliki bukti bebas Covid-19 hasil PCR-SWAB negatif.
Lebih lanjut disampaikan, imbauan tersebut juga sudah ditegaskan melalui Surat Edaran SE Bupati Nomor : 100/315/STC-19/X/2020, tentang antisipasi penyebaran Covid-19 selama libur dan cuti bersama tahun 2020 yang ditujukan kepada camat dan wali nagari.Pjs Bupati Pessel, Mardi, mengatakan, SE tersebut diterbitkan menindaklanjuti Peraturan Daerah Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Serta Surat Edaran Gubernur Nomor : 004/ED/GSB-2020 tanggal 23 Oktober 2020, tentang antisipasi penyebaran Covid-19.
Sedangkan kepada, Pjs bupati mengibgat, pengelola objek wisata agar menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, menggunakan masker, membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas, dan tidak melaksanakan panggung hiburan
Editor : Sri Agustini