Dharmasraya, Kupasonline Hari ini, Rabu (28/10) Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Dharmasraya kembali mencatatkan 4 kasus positif covid-19 baru di kabupaten ini.
"Dengan penambahan empat kasus baru ini, berarti hingga hari ini sudah ada 177 kasus positif di Dharmasraya dan 127 orang diantaranya sudah dinyatakan sembuh," sebut juru bicara Satuan Gugus Tugas tersebut, dr Rahmadian.
Baca juga: Plt. Gubernur Sumbar Mengungkapkan Hansastri, Figur Inspiratif yang Patut Dijadikan Teladan
Dalam regulasi tersebut, ulasnya, tegas diatur salah satunya tentang penggunaan masker bagi setiap individu selama berada diluar rumah dan tempat keramaian, menyediakan sarana mencuci tangan dan lain sebagainya.
"Bagi yang kedapatan melanggar maka akan dikenakan sanksi berupa denda hingga kurungan serta penutupan sementara bagi tempat-tempat umum seperti pertokoan, kedai, cafe dan warung yang tidak menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer," tutupnya. (*)
Editor : Sri Agustini