Dua Pengendara Moge Ditahan Polisi Bukittinggi

×

Dua Pengendara Moge Ditahan Polisi Bukittinggi

Bagikan berita
Dua Pengendara Moge Ditahan Polisi Bukittinggi
Dua Pengendara Moge Ditahan Polisi Bukittinggi


Bukittinggi, kupasonline -- Dua orang rombongan motor gede (Moge) Harley Davidson inisial "MS" dan "B" harus meringkuk di ruang tahanan Polisi Resor (Polres) Kota Bukittinggi. Keduanya dimasukkan ruang tahanan polres, Sabtu dini hari (31/10/2020), sekitar pukul 03.45 WIB.


Keduanya ditahan karena terbukti melakukan pengeroyokan terhadap anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam, Jumat sore (30/10/2020), di Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.


Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kota Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, mengatakan, keduanya disangkakan pasal 170 tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Penetapan kedua tersangka pada kasus pengeroyokan anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam, setelah penyidik polisi yang melakukan pengorekan video yang beredar di media sosial, Jumat sore (30/10/2020).


Di dalam video tampak seorang tengah membanting pria diketahui anggota intel kodim. Setelah dibanting, teman tersangka melakukan penendangan ke arah wajah korban yang tengah sedang meringkuk ke sakitan.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini