Painan, Kupasonline -- Guna memastikan penerapan protokol kesehatan penanganan covid 19 bagi pengunjung objek wisata di masa libur panjang akhir bulan ini, tim gabungan penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat, Nomor 06 tahun 2020 tentang tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Kabupaten Pesisir Selatan, melakukan operasi yustisi di objek wisata kawasan Mandeh Kecamatan Koto XI Tarusan, Sabtu (31/10).
Selain operasi yustisi, pihak Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, daerah setempat, selama libur juga menurunkan tim ke objek wisata untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan bagi pengunjung.
" Kepada pelanggar diberi sanksi kerja sosial menyapu di fasilitas umum," kata Dailipal, kepada wartawan usai operasi.
Dari pengamatan tim, pelanggar didominasi oleh masyarakat sekitar, sedangkan pengunjung hanya sebagian kecil.
Editor : Sri Agustini