Tidak Bermasker, 54 Orang Di Pantai Carocok Painan, Disanksi Kerja Sosial

×

Tidak Bermasker, 54 Orang Di Pantai Carocok Painan, Disanksi Kerja Sosial

Bagikan berita
Tidak Bermasker, 54 Orang Di Pantai Carocok Painan, Disanksi Kerja Sosial
Tidak Bermasker, 54 Orang Di Pantai Carocok Painan, Disanksi Kerja Sosial
 54 Orang Yang terjaring razia Di Pantai Carocok Painan, Disanksi Kerja Sosial


Painan, Kupasonline -- Tim gabungan penegakan hukum Peraturan Daerah Perda, Sumatera Barat, Nomor 06 tahun 2020 tentang tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Kabupaten Pesisir Selatan, melakukan operasi yustisi di objek wisata kawasan Pantai Carocok Painan Kecamatan IV Jurai, Minggu  1/11 /2020


Sebelumnya Sabtu  31/10  tim gabungan melakukan kegiatan yang sama di Kawasan Mandeh Kecamatan Koto XI Tarusan.


Operasi tim gabungan dipimpin langsung Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran, terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhuhungan, Kominfo, Humas, Kodim, Kepolisian, Pos Denpom, anggota TNI AL dan unsur terkait lainnya.


Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, selaku sekretaris Satuan Tugas Pengendalian dan Penanganan Covid 19, Pesisir Selatan, Dailipal, mengatakan, operasi yustisi di Kawasan Mandeh berhasil menindak 54 orang pengunjung dan masyarakat yang tidak memakai masker.


Kepada pelanggar diberi sanksi kerja sosial menyapu di fasilitas umum, kata Dailipal, kepada wartawan usai operasi.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini