Mairizon |
Padang, Kupasonline--Tak hanya pengobatan, Pemerintah Kota Padang juga terus menangggulangi biaya pemakaman korban covid. Satu jenazah ternyata memakan biaya penguburan senilai Rp 3 juta rupiah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Mairizon mengatakan biaya itu adalah upah petugas yang menggali kubur dan sekaligus menguburkan. Selama ini, untuk warga Kota Padang yang meninggal atau dikuburkan dengan protokol covid tidak dimintai biaya alias gratis karena Pemko Padang yang membayarkan. Namun bagi warga bukan ber KTP Padang, sementara mereka ingin berkubur di Padang, pihak keluarga diminta langsung membayarkannya ke petugas yang bekerja di lapangan. Pemko Padang hanya menyediakan pemakaman gratis di Bungus Teluk Kabung.
"Intinya, kita sediakan pekuburannya, sementara upah petugasnya diserahkan pada pihak keluarga," terang Mairizon dalam diseminasi informasi media center, Rabu (4/11).Mairizon juga menjelaskan soal proses penguburan. Pada saat ada pasien covid, maka petugas dinas kesehatan Kota Padang menghubungi petugas DLH. Kemudian tim penguburan yang telah dibentuk DLH menyiapkan lokasi pekuburan. Selanjutnya, petugas dinas kesehatan membawa jenazah ke lokasi pekuburan. Dan petugas DLH melakukan prosesi penguburan.
Saat ini, jumlah korban covid yang dikubur di Bungus sudah melewati angka 100 jenazah. Selain itu ada juga yang dikuburkan di pemakaman keluarga atau suku masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (tin)