"Jika para peladang membuka diri maka akan diterapkan pola kerjasama sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perhutanan Sosial, namun jika tidak penegakan hukum akan dilakukan" ungkapnya.
Pada pola kerjasama akan ada pendampingan yang komprehensif, sehingga hutan tetap lestari ditengah aktivitas berladang.
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional III Pesisir Selatan, Laskar Jaya Permana, menyebut, khusus di Kecamatan Lengayang selain adanya warga yang berladang di dalam taman nasional juga terdapat aktiviitas "ilegal logging".
"Terkait hal itu kami terus melakukan sosialisasi akan pentingnya menjaga kawasan hutan serta sanksi bagi masyarakat yang melakukan pengrusakan, selanjutnya kami juga intens melaksanakan patroli rutin," sebutnya.
Sementara itu, Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Pemkab Pesisir Selatan, Mimi Riarti Zainul menyebut banjir yang terjadi akibat meluapnya sungai Batang Kambang berdampak terhadap 3.988 kepala keluarga serta menyebabkan 55 unit rumah rusak parah di Kecamatan Lengayang.
Editor : Sri Agustini