Dua Mahasiswa Samarinda Jadi Tersangka atas Kepemilikan Sajam

×

Dua Mahasiswa Samarinda Jadi Tersangka atas Kepemilikan Sajam

Bagikan berita
Dua Mahasiswa Samarinda Jadi Tersangka atas Kepemilikan Sajam
Dua Mahasiswa Samarinda Jadi Tersangka atas Kepemilikan Sajam
Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat melakukan aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Ilustrasi (Dok. Istimewa)


Jakarta,Kupasonline -- Dua mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan kepemilikan senjata tajam dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur, Samarinda, Kamis (5/11).

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan pihaknya total menangkap sembilan mahasiswa dalam aksi tersebut, namun baru dua yang ditetapkan tersangka.

"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perusakan dan kepemilikan senjata tajam jenis badik. Tujuh orang masih dilakukan pendalaman," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (6/11).

Ade menjelaskan aksi demo mahasiswa dibubarkan aparat sekitar pukul 17.30 Wita. Aksi tersebut dibubarkan lantaran mengganggu arus lalu lintas dan telah berujung ricuh.

Menurutnya, beberapa demonstran melempari batu ke arah aparat dan merusak fasilitas umum yang ada di sekitar DPRD Kaltim.

"Kami tidak pernah melukai para pengunjuk rasa akan tetapi para pengunjuk rasa sudah melakukan tindakan anarkisme dan tindak pidana," ujarnya.

Lebih lanjut, Ade mengatakan terdapat seorang mahasiswa yang reaktif virus corona (Covid-19) usai dilakukan rapid test. Saat ini para mahasiswa itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Sumber : CNN Indonesia

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini