Operasi Yustisi Pada Tiga Kecamatan Di Pessel, Tindak 235 Pelanggar

×

Operasi Yustisi Pada Tiga Kecamatan Di Pessel, Tindak 235 Pelanggar

Bagikan berita
Operasi Yustisi Pada Tiga Kecamatan Di Pessel, Tindak 235 Pelanggar
Operasi Yustisi Pada Tiga Kecamatan Di Pessel, Tindak 235 Pelanggar


Painan, Kupasonline -- Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Dalam Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 06 Tahun 2020 terus menggencar Oprasi Yustisi.


Hal itu dikatakan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid 19 Pesisir Selatan, Dailipal, Jumat (13/11) di Painan.


Ia mengatakan, pada, Kamis (12/11) tim gabungan menggelar Operasi Yustisi ditiga kecamatan dalam satu hari yaitu Lunang, Basa Ampek Balai Tapan dan Pancung Soal.


Total pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi ditiga kecamatan tersebut sebanyak 235 orang. Dengan rincian, Lunang sebanyak 67 orang, Basa Ampek Balai Tapan 86 orang dan Pancung Soal 82 orang.


Disebutkan, bagi pelanggar protokol kesehatan itu langsung diberi sanksi sesuai Perda Provinsi Sumatera Barat No.6 tahun 2020 yaitu berupa sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
ksop
Terkini