Painan, Kupasonline -- Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Dalam Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 06 Tahun 2020 terus menggencar Oprasi Yustisi.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid 19 Pesisir Selatan, Dailipal, Jumat (13/11) di Painan.
Total pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi ditiga kecamatan tersebut sebanyak 235 orang. Dengan rincian, Lunang sebanyak 67 orang, Basa Ampek Balai Tapan 86 orang dan Pancung Soal 82 orang.
Baca juga: Rakor PPID dan Bimtek Monev KIP 2024, Mengukuhkan Transparansi Informasi Publik Di Pesisir Selatan
Disebutkan, bagi pelanggar protokol kesehatan itu langsung diberi sanksi sesuai Perda Provinsi Sumatera Barat No.6 tahun 2020 yaitu berupa sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
Editor : Sri Agustini