Ilustrasi Rapid Test
Padang, Kupasonline Sebelum dilaksanakannya pencoblosan pada pilkada 9 Desember 2020 mendatang, seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terlibat dalam pilkada serentak di Sumbar akan melakukan rapid tes.
Hal ini dikatakaan oleh plt ketua KPU Sumbar, Gebriel Daulai, Minggu (15/11). Gebriel mengatakan, hal ini sudah diatur dalam peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan KPU nomor 6 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019.
"Seluruh KPPS diwajibkan untuk melakukan rapid test," ujarnya.
Menurut Gebriel, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sumatera Barat jumlahnyaa ada sebanyak 87.836 orang. (*)
Editor : Sri Agustini