Payakumbuh, Kupasonline -- Upaya mencegah Kota Payakumbuh dari maksiat terus gencar dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh bersama aparat penegak hukumnya. Wali Kota Riza Falepi sangat ingin agar kota yang dipimpinnya ini bebas dari bentuk pelanggaran moral.
Tim 7 Kota Payakumbuh yang terdiri dari TNI, Polri, POM TNI, Kejaksaan, serta Satpol-PP itu berhasil menyita sebanyak lebih dari 472 botol minuman keras beralkohol merek Anggur Merah, Whisky, dan Brandy dari kedai milik warga berinisial RS (58) di Kelurahan Parik Muko Aia, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori (Latina), Rabu (4/11) jelang tengah malam.
"Miras tersebut diamankan setelah kita periksa diberbagai tempat di dalam rumah kedai milik RS, termasuk dari dalam sebuah mobil yang terparkir di depan rumahnya. Kuat dugaan kita kalau ratusan botol miras yang dalam mobil itu baru sampai dan belum sempat dibongkar untuk diperjual belikan," kata Devitra.
Ironisnya lagi, dari Keterangan Ketua Harian Tim 7 itu saat didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Payakumbuh Robby Prasetya, pelaku RS ini bukanlah orang baru dalam bisnis minuman haram yang menggiurkan itu, malahan telah berulang kali terkena razia dan pernah dituntut ke pengadilan atas Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dia buat, namun sayang penjual miras yang merupakan wanita berusia senja itu tak kunjung jera.
Editor : Sri Agustini