Tim Operasi Yustisi Berikan Sanksi Menyapu pada Pelanggar Prokes

×

Tim Operasi Yustisi Berikan Sanksi Menyapu pada Pelanggar Prokes

Bagikan berita
Tim Operasi Yustisi Berikan Sanksi Menyapu pada Pelanggar Prokes
Tim Operasi Yustisi Berikan Sanksi Menyapu pada Pelanggar Prokes


Painan, Kupasonline -- Operasi Yustisi, di ruas jalan Pesisir Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, menjaring 100 warga yang tidak bermasker, Minggu (15/11/2020).


Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, selaku Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal menuturkan pelanggar protokol kesehatan tersebut umumnya tidak memakai masker.


Pelanggar protokol kesehatan tersebut langsung diberikan sanksi sesuai Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) berupa sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.


Disebutkan, sebelum diberikan sanksi berupa kerja sosial kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut, tim gabungan melakukan pendataan dan memberikan satu masker kepada yang bersangkutan. Selanjutnya, pelanggar protokol kesehatan menandatangani dokumen bukti pelanggaran.  


Dijelaskan, alasan masyarakat tidak memakai masker, karena kesulitan bernafas dan lupa membawa masker. Meski demikian kepada mereka tetap diberikan sanksi berupa kerja sosial.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
ksop
Terkini