Operasi Yustisi di Lengayang dan Sutera, 205 Warga Disanksi Kerja Sosial

×

Operasi Yustisi di Lengayang dan Sutera, 205 Warga Disanksi Kerja Sosial

Bagikan berita
Operasi Yustisi di Lengayang dan Sutera, 205 Warga Disanksi Kerja Sosial
Operasi Yustisi di Lengayang dan Sutera, 205 Warga Disanksi Kerja Sosial


Dikatakan, bagi pelanggar protokol kesehatan itu langsung diberi sanksi sesuai Perda Provinsi Sumatera Barat No.6 tahun 2020 yaitu berupa sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.


"Sebelumnya, tim mendata pelanggar protokol kesehatan, dan yang bersangkutan juga diberikan satu buah masker. Selanjutnya, pelanggar menandatangani dokumen bukti pelanggaran," ungkapnya.


Ia mengakui, hingga kini masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker ketika ke luar rumah. Sementara pengguna jalan juga tidak disiplin memakai masker, dengan alasan kesulitan bernafas dan lupa membawa masker.


Menurutnya, perlu dilakukan edukasi terus menerus kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan Covid 19.


"Masyarakat juga diimbau agar selalu menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid 19 dengan langkah 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun," ingatnya.(zal)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini