Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra mengatakan putusan pengadilan bersama kedua terdakwa diserahkan ke kejaksaan oleh PPNS. Dari informasi yang diterima dari PPNS di kejaksaan, dihadapan jaksa kedua pelanggar Perda itu memilih putusan untuk membayar denda daripada kurungan penjara.
"Semoga penegakan hukum yang kita lakukan dapat membuat efek jera terhadap pelaku penjual miras lainnya. Kami dari tim 7 maupun petugas penegak Perda bakal sering razia demi menciptakan Kota Payakumbuh bebas dari pelanggaran pekat dan maksiat," kata Devitra.
Ketua Karang Taruna Kelurahan Tiakar, Petrianto mendukung penindakan yang dilakukan pemko itu dan sangat mengapresiasi kasus dua penjual miras ini langsung dibawa ke meja hijau. Menurutnya petugas harus menjadwalkan razia rutin selain petugas juga dapat menerima laporan dari masayarakat terkait adanya indikasi pelanggaran.
"Kami berharap petugas kita menindak dengan tidak tebang pilih. Agar efek jeranya lebih terasa, dan bisa kita wujudkan Payakumbuh menjadi kota yang sesuai falsafah minang, yaitu Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, ini keinginan kita semua," kata Opet.
Sementara itu, Anto warga lainnya berharap agar petugas tak hanya mengawasi permasalahan Covid-19 dan miras saja, namun bagaimana pengawasan Narkoba juga dilakukan, karena beberapa kasus penangkapan oleh kepolisian saat ini banyak di ganja dan sabu.
Editor : Sri Agustini