Dua Penjual Miras Pelanggar Perda Diseret Ke Meja Hijau, Warga Payakumbuh: Semoga Jera

×

Dua Penjual Miras Pelanggar Perda Diseret Ke Meja Hijau, Warga Payakumbuh: Semoga Jera

Bagikan berita
Dua Penjual Miras Pelanggar Perda Diseret Ke Meja Hijau, Warga Payakumbuh: Semoga Jera
Dua Penjual Miras Pelanggar Perda Diseret Ke Meja Hijau, Warga Payakumbuh: Semoga Jera


Payakumbuh, Kupasonline --Keseriusan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam memerangi bentuk maksiat dan penyakit masyarakat terus gencar dilaksanakan. Terbukti melanggar, maka tinggal menunggu sanksinya pasti diterima karena telah memberikan dampak kerusakan terhadap moral di Kota Randang.


Dua orang pemilik dan penjual minuman keras yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penindakan Penyakit Masyarakat dan Maksiat (Pekat) disidang di Kantor Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh, Jumat (13/11).


Bertindak selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Ricky Zaindra yang juga Kabid Penegak Perda didampingi penyidik Syafri mendengarkan hasil putusan tipiring dari hakim.


Adalah SS, lelaki pelanggar yang didenda sebesar Rp. 2.000.000 atau kurungan selama 7 hari karena tertangkap tangan menjual miras jenis tuak, dirinya tertangkap oleh petugas sewaktu operasi yustisi protokol kesehatan beberapa waktu yang lalu di dekat pasar Ibuh, dengan barang bukti 6 jeriken tuak.


Pelanggar kedua, adalah RS, wanita berusia lebih dari 50 tahun yang didenda sebesar Rp. 10.000.000 atau kurungan selama 14 hari. Dirinya terdakwa penjual miras yang dirazia oleh Tim 7 Payakumbuh pada Rabu malam minggu yang lalu, dengan barang bukti 472 botol miras beralkohol berbagai merek seperti anggur merah, brandy, dan whisky.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini