Bangka Belitung, Kupasonline Pemerintah Kota Pangkalpinang agar dapat bertindak tegas menegakkan aturan Daerah Kota Pangkalpinang, Hal tersebut diucapkan oleh Wakil ketua komisi II DPRD kota Pangkalpinang, Rio Setiadi, Selasa ( 03/11/2020 ).
Dia mengatakan prostitusi melanggar dua perda sekaligus yaitu perda prostitusi dan perda ketertiban umum yang sangat melanggar adat istiadat kota Pangkalpinang.
Ia menegaskan untuk tidak memberikan toleransi bagi pelanggar perda prostitusi apapun alasannya, perda ini harus ditegakkan. Dan bagi RT/RW yang mencurigai aktivitas penginapan dapat langsung melaporkan bebernya(*)
Editor : Sri Agustini