Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang Sikapi Keberadaan Penginapan Yang Melanggar Perda

×

Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang Sikapi Keberadaan Penginapan Yang Melanggar Perda

Bagikan berita
Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang Sikapi Keberadaan Penginapan Yang Melanggar Perda
Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang Sikapi Keberadaan Penginapan Yang Melanggar Perda


Bangka Belitung, Kupasonline  Pemerintah Kota Pangkalpinang agar dapat bertindak tegas menegakkan aturan Daerah Kota Pangkalpinang, Hal tersebut diucapkan oleh Wakil ketua komisi II DPRD kota Pangkalpinang, Rio Setiadi, Selasa ( 03/11/2020 ).


Dia mengatakan prostitusi melanggar dua perda sekaligus yaitu perda prostitusi dan perda ketertiban umum yang sangat melanggar adat istiadat kota Pangkalpinang.


Sanksi yang sangat tegas harus diberikan kepada pemilik penginapan yakni dengan mencabut perizinannya ungkapnya.


Ia menegaskan untuk tidak memberikan toleransi bagi pelanggar perda prostitusi apapun alasannya, perda ini harus ditegakkan. Dan bagi RT/RW yang mencurigai aktivitas penginapan dapat langsung melaporkan bebernya(*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur