Edisar juga mengatakan bahwa kebijakan Pemkab Solok dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang desa secara garis besar dapat dijabarkan diantaranya : Penyusunan Regulasi pelaksanaan Pemerintahan Nagari diantaranya, Peraturan Daerah Kabupaten Solok tentang Nagari.
Kemudian ujar Edisar, Peraturan Bupati terkait pengelolaan keuangan nagari, Keputusan Bupati dan petunjuk teknis terkait pengelolaan keuangan nagari. Selain itu Program kegiatan untuk desa dan nagari.
Dilain pihak, Ketua Tim Penilai dari Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Rusdi Lubis dikesempatan acara itu antara lain mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk membangun suatu nagari menjadi lebih baik.
" Dana yang akan diberikan diharapkan dapat dikelola dengan baik dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat " tuturnya.
Usai beraudiensi dengan Asisten Koor Bidang Pemerintahan Edisar dan pejabat pemkab Solok lainya, selanjutnya rombongan Tim Penilai dari Provinsi Sumatera Barat itu, melakukan peninjauan lapangan ke Nagari Sibarambang Kecamatan X Koto Diatas. (li2)
Editor : Sri Agustini