Advokat Rahmat Santoso Pernah Ditawari Rp10 M oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT)

×

Advokat Rahmat Santoso Pernah Ditawari Rp10 M oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT)

Bagikan berita
Advokat Rahmat Santoso Pernah Ditawari Rp10 M oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT)
Advokat Rahmat Santoso Pernah Ditawari Rp10 M oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT)
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/6/2020). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)


Jakarta, Kupasonline --
Advokat Rahmat Santoso mengaku pernah ditawari imbalan senilai Rp10 miliar oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dalam pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait gugatan perjanjian sewa-menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Hal itu Rahmat sampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat memberikan kesaksian dalam agenda persidangan terkait kasus dugaan suap terkait pengaturan perkara di sejumlah pengadilan dengan terdakwa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono.

Dalam kasus ini, Hiendra kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai penyuap Nurhadi dan Rezky.

"Saya diminta jadi penasihat hukum untuk lakukan PK. Kira-kira Rp 10 miliar, itu lima miliar dulu setelah sukses 5 miliar lagi," kata Rahmat saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11).

Adik kandung dari istri Nurhadi, Tin Zuraida, itu pun menjelaskan awalnya Hiendra mendatangi kantornya Rahmat And Partner di Surabaya. Hiendra menjelaskan permasalahan perkara itu.

Saat ditanya jaksa perihal mengapa Rahmat yang dipercayakan Hiendra, ia pun mengaku rekomendasi itu datang lantaran kakak ipar Rahmat memiliki kedekatan dengan kakak Hiendra, Hengky Soenjoto.

Kemudian, kata Rahmat terjadi kesepakatan. Rahmat langsung diberikan cek untuk nantinya dapat dicairkan. Selain itu, Rahmat mengaku bahwa dalam pendaftaran PK untuk perkara milik Hiendra dilakukan oleh tim hukum Rahmat di Jakarta, sebab saat itu dirinya masih berkantor di Surabaya.

Namun, ternyata Hiendra tidak melanjutkan kerjasama dengan dirinya dikarenakan suatu hal.

"Jadi ketika sudah mendaftar, kita udah jalankan semua, saya mau mencairkan cek Rp5 Miliar. Saya telpon ke pak Hiendra, pak ini cek mau saya jalankan. Bapak Hiendra lalu mengatakan 'Pak kalau bisa cek jangan dijalankan dulu, karena saya sudah dibantu pengacara Jakarta'," kata Rahmat.

Rahmat bilang, ia tidak mengetahui siapa pengganti dirinya dalam menuntaskan kasus perkara itu. Sampai suatu hari, ia mengetahui bahwa yang menggantikan posisinya adalah menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Kemudian dalam perkara kasus ini, ia menyebut masih tetap dibayar oleh Hiendra kira-kira sekitar Rp300 juta.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
rosandisungai limauyasinBurhanuddinSekretariat DPRD kabupaten Dharmasraya Imam Mahfuri,S.E bersama  Ny.AyuKUD Makmur