Disamping itu, layanan kesehatan di Kota Padang Panjang, kata Yefri Heriani berjalan dengan baik. Seluruh masyarakat terdaftar di BPJS. Dengan begitu, Kota Padang Panjang menyandang sebagai kota "Universal Health Coverege" yakni seluruh masyarakatnya memiliki layanan kesehatan yang penuh.
Namun demikian, Ombudsman mengingatkan Pemko Padang Panjang selalu melihat standar layanan publik sesuai UU No. 25 Tahun 2009 yang memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik.
"Kami terus berproses memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Kami selalu terbuka untuk segala masukan, termasuk dari Ombudsman," kata Sekdako Sonny Budaya Putra. (rell/nal)
Editor : Sri Agustini