"Dalam pelaksanaan Perda AKB ini disamping memberikan edukasi juga ada sanksi dan denda bagi masyarkat yang melanggarnya," terang Ismunandi.
Lebih jauh Ismunandi menjelaskan, dengan penerapan Perda AKB ini melindungi masyarakat dari covid -19 serta faktor resiko kesehatan masyarkat yang berpotensi menimbulkan kedaduratan kesehatan masyarkat.
" Jadi, dalam hal ini kita ingin mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah pengendalikan penularan covid-19 di daerah dengan melibatkan masyarakat." tutur Ismunandi Sofyan.(wan)
Editor : Sri Agustini