"Dalam pelaksanaan Perda AKB ini disamping memberikan edukasi juga ada sanksi dan denda bagi masyarkat yang melanggarnya," terang Ismunandi.
Baca juga: Genjot Pariwisata Bukittinggi
Lebih jauh Ismunandi menjelaskan, dengan penerapan Perda AKB ini melindungi masyarakat dari covid -19 serta faktor resiko kesehatan masyarkat yang berpotensi menimbulkan kedaduratan kesehatan masyarkat.
" Jadi, dalam hal ini kita ingin mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah pengendalikan penularan covid-19 di daerah dengan melibatkan masyarakat." tutur Ismunandi Sofyan.(wan)
Editor : Sri Agustini