Ilustrasi pesta pernikahan |
Padang, Kupasonline Surat larangan mengadakan pesta pernikahan di Kota Padang yang dikeluarkan oleh Pemko Padang mulai besok, (Senin (23/11) berakhir. Dengan demikian, masyarakat dipastikan sudah bisa lagi menggelar acara pesta pernikahan.
"Jika besok tidak terjadi peningkatan dan tidak zona merah, kemungkinan besar larangan itu akan dicabut sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang sudah ditetapkan," sebut Asisten II Setdako Padang, Endrizal.
"KAlaupun besok sudah dibolehkan, tapi harus dengan standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa saat melakukan kegiatan audiensi Wali Kota Padang dengan Asosiasi Jasa Pesta (AJP) menyebut aturan yang dikemas dalam surat edaran itu diberlakukan selama 2 pekan sejak surat itu dikeluarkan. (*)
Editor : Sri Agustini