Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Polsek Gelar Razia Yustisi Rutin

×

Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Polsek Gelar Razia Yustisi Rutin

Bagikan berita
Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Polsek Gelar Razia Yustisi Rutin
Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Polsek Gelar Razia Yustisi Rutin

Seiring dengan itu, untuk Sumatera Barat yang sudah mengeluarkan Peraturan daerah (Perda) nomor 06 tahun 2020, sejauh ini pihak kepolisian tidak memberlakukan sanksi denda, sebab itu kewenangannya ada pihak Satpol PP dan pihak kepolisian sifatnya hanya mendampingi.


Sanksi yang diberikan pada pelanggar tidak bisa langsung dikenakan denda dan itu harus melalui beberapa tahap. Untuk memberikan kesadaran pada masyarkat, bagi pelanggar, dibagikan masker serta rompi oranye yang bertuliskan di bagian belakang pelanggar protokol kesehatan covid-19 dan itu merupakan program dari Polres Bukittinggi yang dibagian ke semua Polsek se jajaran.


" Kita dari Polsek Bukittinggi menghimbau pada masyarakat Bukittinggi untuk selalu memperhatikan protokol Covid-19. Minimal pakai masker kalau keluar rumah dan menjaga jarak, serta kurangi berkumpul-kumpul," ungkap Rosminarti menghimbau.(wan)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini