Pelanggaran Protkes Covid-19 di Pessel, Satgas Tegur Pimpinan BNI Cabang Painan

×

Pelanggaran Protkes Covid-19 di Pessel, Satgas Tegur Pimpinan BNI Cabang Painan

Bagikan berita
Pelanggaran Protkes Covid-19 di Pessel, Satgas Tegur Pimpinan BNI Cabang Painan
Pelanggaran Protkes Covid-19 di Pessel, Satgas Tegur Pimpinan BNI Cabang Painan

Painan, Kupasonline -- Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Peisisir Selatan, memberikan teguran kepada Pimpinan Cabang Pembantu BNI Painan, atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat pencairan Bantuan Presiden (Banpres) melalui PT Permodalan Nasional Madani Persero, Senin (23/11) kemarin.


"Ya, kami sudah sampaikan teguran secara lisan pada Pimpinan Cabang Pembantu BNI Painan saat pertemuan antara Satgas dengan unsur pimpinan cabang, di Posko Satgas Covid-19 Pessel," ujar Sekretaris Satgas Covid-19, Dailipal, usai menggelar pertemuan dengan Pimpinan Cabang Pembantu BNI Painan, Selasa (24/11). 


Ia menyebutkan, berdasarkan Pasal 98 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19, dicantumkan bahwa pimpinan perangkat daerah/lembaga/instansi yang tidak menerapkan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan kerjanya, maka dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau sanksi kepegawaian lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan. 


"Karena ini merupakan pelanggaran pertama kali, maka kami kenakan sanksi teguran secara lisan," ucapnya lagi.


Sementara, pimpinan cabang pembantu BNI Painan, Yovial, datang ke Satgas Covid-19 Pessel, bersama pimpinan wilayah Padang yang diwakili pengelola layanan, Prita Marisca, dan pemimpin bidang pemasaran, Ajar Prabowo. Pada kesempatan itu, pihaknya berjanji bakal menerapkan protokol Covid-19 secara ketat dengan melakukan berbagai langkah antisipasi dini.


Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini