Danramil 03/Pulau Sipora, Sosialisasikan Perda No. 6 Tahun 2020 Tentang AKB, Di SMAN 1 Sipora

×

Danramil 03/Pulau Sipora, Sosialisasikan Perda No. 6 Tahun 2020 Tentang AKB, Di SMAN 1 Sipora

Bagikan berita
Danramil 03/Pulau Sipora, Sosialisasikan Perda No. 6 Tahun 2020 Tentang AKB, Di  SMAN 1 Sipora
Danramil 03/Pulau Sipora, Sosialisasikan Perda No. 6 Tahun 2020 Tentang AKB, Di SMAN 1 Sipora


Mentawai, Kupasonline -- Danramil 03/Pulau Sipora kembali sosialisasikan Perda nomor 06 tahun 2020 kepada guru-guru SMAN 1Sipora beserta Camat Sipora Selatan, dimulai sejak pukul 10:30 wib hingga selesai pada pukul 12:15 wib, bertempat di ruang kelas SMAN 1 Sipora,  Dusun patepayan, Desa  Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (24/11/2020)

Dalam kesempatan ini Danramil 03/Pulau Sipora Kapten Inf. J, Sihaloho,  mengatakan kepada media, hari ini beserta dua anggota babinsa Serda Efendi dengan  Serda Subroto dan Camat Sipora selatan,  petugas  Sat Pol PP,  dua orang staf camat dan para guru-guru SMAN 1 Sipora,  kepsek SMAN 1 atau yang mewakili, dua orang siswa/siswi SMAN 1 Sipora, melakukan  sosialisasi perda provinsi Sumatera Barat nomor 06 tahun 2020  tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)di lingkungan sekolah, ujarnya.

"Intinya acara sosialisasi ini mengajak para tenaga pendidik dan siswa- siswi yang mewakili di SMAN 1 agar mematuhi protokol kesehatan baik individu dan kelompok serta organisasi sekolah," sebut Kapten Inf. J, Sihaloho kepada media, Selasa (24/11/2020).

Juga organisasi masyarakat, ke agamaan, acara adat istiadat berkumpul di rumah pribadi,  di rumah ibadah baik di  gereja maupun di mesjid, di pasar dan tempat  keramaian, dalam hal pelanggaran prokes secara individu dapat di ancam pasal 101 ayat 1 dengan pasal 11 huruf D, terang Danramil 03 

Danramil juga menegaskan, termasuk  pelanggaran ditempat kerumunan orang atau berkumpulnya orang banyak  bila mengabaikan prokes juga termasuk dapat di ancam pidana sesuai yang di bunyikan pada pasal 102 ayat 1 dan pasal 12 huruf D, sementara hukuman tambahannya kerja bakti di tempat umum dengan menggunakan rompi terhukum, pungkasnya.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini