Dia menambahkan, mempedomani proses penanganan perkara kasasi yang telah dikirim dan telah masuk di Mahkamah Agung RI, sebagaimana yang di maksud, seperti, SK Ketua MA no, 21' 4/KMA/SK/XII/2014, mengenai jangka penanganan perkara pada MA, Keputusan ketua MA No.32/IV/SK/2007 tentang pedoman pelaksanaan tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II). Keputusan ketua MA.No.039/SK/X/1994, tentang pedoman pelaksanaan tugas dan Administrasi pada MA (Buku III).
Dikatakan M. Husni, diharapkan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, memberikan informasi terkait keterlambatan proses kasasi perkara Pidana tersebut.
Ditegaskan oleh M. Husni, Kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk dapat segera memberikan informasi ke publik dan penyebab keterlambatan proses kepastian Hukum atas proses kasasi dalam perkara Pidana tersebut.(*)
Editor : Sri Agustini