Payakumbuh, Kupasonline Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh Sosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 14 Tahun 2020 serta Surat Edaran (SE) Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2019 kepada Pejabat Pengadaan, PPTK dan PPK dari Organisai Perangkat Daerah (OPD) pelaksana kegiatan konstruksi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh.
Kegiatan ini dilaksanakan agar OPD pelaksana konstruksi memahami poin-poin peraturan yang tertuang dalam Permen mengenai pengadaan jasa konstruksi untuk meningkatkan kemampuan OPD pelaksana supaya menghindari hal-hal yang melanggar peraturan nantinya.
"Ini semua demi terwujudnya tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi yang baik dan tertib di Payakumbuh," kata Om Zet sapaan akrab Asisten II tersebut saat membuka sosialisasi.
Om Zet mengharapkan agar nantinya peserta memperoleh pencerahan dalam pelaksanaan peraturan tersebut karena permasalahan dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi sangat komplek dan melibatkan banyak pihak untuk menyelesaikannya.
Editor : Sri Agustini