Dikatakan, pelaksanaan swab massal bagi ASN dilingkup Pemkab Pessel, juga telah disampaikan melalui instruksi Bupati Pesisir Selatan Nomor 100/358/STC-19/XI/2020,
Tentang pelaksanaan tes PCR- SWAB Bagi ASN dan Non-ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, tertanggal tanggal 13 November 2020. Pelaksanaan swab massal bagi ASN dan Non-ASN dilaksanakan selama sepuluh hari, mulai Senin (17/11) sampai Senin (30/11), ungkapnya. Dailipal. (zal)
Editor : Sri Agustini