Untuk perubahan sistem kepangkatan PNS, ia menuturkan secara prinsip nantinya akan selaras dengan mandat UU tentang ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
"Pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada orang (tingkat seseorang PNS), sementara pada sistem pangkat ke depan, pangkat melekat pada jabatan (tingkatan Jabatan)," jelasnya.
Ia menambahkan perubahan itu semua dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Nantinya, proses perumusan kebijakan teknis tentang pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP)," ujarnya.(*/dvi)
Sumber : CNN Indonesia
Editor : Sri Agustini