Ilustrasi Rapid Test |
Padang, Kupasonline Dari 13.600 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dirapid tes, 469 orang diantaranya dinyatakan rwaktif covid-19. Hal ini dikatakan oleh Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra, Senin (30/11).
Untuk tindakan selanjutnya, kepada petugas KPPS yang dinyatakan reaktif, telah dilakukan tes PCR swab. Kemudian hasil PCR Swab sebagiannya sudah keluar hasilnya.
Ditambahkannya, jika sebagian yang belum keluar itu hasilnya positif, maka tidak boleh melakukan untuk melaksanakan proses pemilihan sampai hasilnya negatif. Kemudian bagi yang positif tidak akan ada pergantian, karena masih memungkinkan untuk melaksanakan pemilihan.
"Jumlah dalam satu KPPS sebanyak tujuh orang, jika terdapat dua petugas yang terjangkit Covid-19, maka masih diperbolehkan menjalankan tugas hanya dengan 5 orang saja," tutupnya. (*)
Editor : Sri Agustini