"Untuk iuran 2021 masih akan tetap menggunakan Perpres 64 tahun 2020," ucapnya saat dihubungi Kamis (26/11). Dilansir dari cnn indonesia
Secara umum, Muttaqien menjelaskan layanan berbasis KDK merupakan penyesuaian manfaat JKN yang berupa manfaat medis. Sementara penyesuaian manfaat nonmedisnya berupa implementasi kelas standar rawat inap.
Namun, Muttaqien memastikan penyesuaian iuran atas layanan berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan implementasi kelas standar juga baru akan dibahas 2021(*)
Editor : Sri Agustini