Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang harus dibayar peserta berdasarkan Perpres nomor 64 tahun 2020.
-Kelas I Rp150 ribu per orang
-Kelas II Rp100 ribu per orang
-Kelas III Rp35 ribu per orang
Pasalnya, rencana implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas standar rawat inap baru akan dilaksanakan di tahun tersebut.