BPJS kesehatan |
Jakarta, Kupasonline -- Jokowi Potong Subsidi, BPJS Kesehatan Kelas III Naik 2021. Iuran BPJS Kesehatan kelas III akan naik menjadi Rp35.0000 per bulan pada 1 Januari 2021.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020, diputuskan iuran kelas III peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sebesar Rp42.000.
Sebelumnya pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp16.500 per orang setiap bulan pada 2020. Sehingga, peserta hanya membayar iuran sebesar Rp25.500.
Namun dalam Perpres tersebut, pemerintah akan mengurangi subsidi sebesar Rp9.500 per orang mulai Januari 2021. Pengurangan subsidi ini akan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan kelas III menjadi Rp35.000 per orang setiap bulan.
Sementara, peserta kelas I dan II sudah terlebih dahulu mengalami kenaikan tarif pada 1 Juli 2020 lalu.