Ketua DPRD, Hamdi Agus |
--PARIWARA DPRD KOTA PAYAKUMBUH--
Payakumbuh, Kupasonline --- Tentunya banyak hal yang penting dan perlu diketahui oleh masyarakat terhadap apa yang telah diperbuat oleh wakil rakyat Kota Payakumbuh di tahun 2020 dan pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja mereka.
Kinerja DPRD Kota Payakumbuh Tahun 2020 merupakan himpunan laporan kinerja masa persidangan pertama, kedua dan ketiga, merupakan sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD Kota Payakumbuh kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
DPRD, sebagai salah satu lembaga daerah yang memiliki kedudukan tinggi sebagai legislatif, sudah pasti DPRD memiliki beberapa fungsi dan juga tugas dan wewenang tertentu sebagai amanah Pasal 154 UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Suasana rapat paripurna |
*Pelaksanaan Fungsi Pembentukan Perda*
Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus menyampaikan sudah ada 9 perda yang sudah ditetapkan oleh DPRD bersama eksekutif selama 1 tahun hingga 1 September 2020, adalah:1. Perda Perumda Tirta Sago.
2. Perda Pernyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Perumda Tirta Sago.
Editor : Sri Agustini