Selasai Pilkada, Cagub Mulyadi Kembali di Periksa Bareskim

×

Selasai Pilkada, Cagub Mulyadi Kembali di Periksa Bareskim

Bagikan berita
Selasai Pilkada, Cagub Mulyadi Kembali di Periksa Bareskim
Selasai Pilkada, Cagub Mulyadi Kembali di Periksa Bareskim


"Dalam proses itu, penyidik punya waktu 6 hari untuk menghadirkan yang bersangkutan," ucapnya.


Mulyadi sebeumnya sempat mangkir dalam panggilan pertamanya pada Senini (7/12) lalu. Kala itu, tidak ketahui secara pasti juga mengapa Mulyadi tak memenuhi pemeriksaan tersebut.


Dalam kasus ini, Mulyadi dijerat Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dengan hukuman paling singkat 15 hari penjara dan lama 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta.


Sebelumnya Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar, Elly Yanti, menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan Tim Hukum calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Mahyeldi-Audy, ke Bawaslu Sumbar pada 12 November 2020.


Namun, kata Elly, pihaknya melimpahkan kasus itu ke Bawaslu RI dan akhirnya diserahkan ke Bareskrim karena ada dugaan unsur pidana(*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini