Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Hilman menjelaskan Penganugrahan Badan Publik hasil monitoring dan evaluasi dalam inplementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tetang Keterbukaan Informasi Publik, dikukuhkan dengan keputusan ketua informasi provinsi banten nomor 07/SK-BP/KIBANTEN/XI/2020.
" Sebanyak 122 Badan Publik yang dipantau dan yang kita lakukan moniotring san evaluasi sejauh mana pelaksanaan Informasi Publik berjalan," jelas Hilman
Hilman menambahkan Kategori organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebanyak 41, Pemerintah Kabupaten /Kota 8, Lembaga Nnn Struktur/Vertikal 27, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 22, dan sedangkan badan publik yang hanya dipantau partai politik 12, pemerintah desa 12.
" Ada 4 pemenuhan indikator, mulai dari pengembangan Website, Pengumuman Informasi Publik, Pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik," ujar Hilman.
Berikut Kualifikasi informatif, Menuju informatif, Cukup Informatif Kategori Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten :