Jakarta,kupasonline-- Penyidik KPK memanggil Plt Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto terkait kasus korupsi eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan. Nanang akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi (HH).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HH," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
Lima tersangka lainnya ialah eks Bupati Kabupaten Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho. Ada juga Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, pihak swasta Gilang Ramadhan, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dilansir dari detik.com.
Zainudin juga melakukan sejumlah upaya hukum, mulai banding hingga kasasi. Namun MA menolak kasasi yang diajukan Zainudin Hasan. Ia tetap dihukum 12 tahun penjara dan dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145. Kini Zainudin Hasan menjalan masa hukuman pidana 12 tahun penjara di Lapas Bandar Lampung(/*ni).