Pemilik Pesantren di Riau Ditangkap Karena Dugaan Pemerkosaan Santriwati
Bagikan berita
Pemilik Pesantren di Riau Ditangkap Karena Dugaan Pemerkosaan Santriwati
"Tersangka kita amankan dan dikenakan Pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya(*)