Pemilik Pesantren di Riau Ditangkap Karena Dugaan Pemerkosaan Santriwati
Bagikan berita
"Tersangka kita amankan dan dikenakan Pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya(*)