"Yang dialami korban dan dilakukan sama tersangka dengan menyetubuhi korban itu ada tujuh kali. Aksi dilakukan di pondok jalan lintas PU Teluk Piyai Pesisir, Kubu saat hari hujan," ucap Sudaryono.
Korban mengaku disetubuhi dan diancam oleh pelaku setiap akan berteriak. Pemerkosaan diduga terjadi tiap hujan terjadi.
"Pelaku ini modus setiap hujan dicari-cari kesalahan si korban. Setelah itu dipanggil, kemudian disetubuhi hingga berulang kali," katanya.
"Ada ancaman terhadap korban. Keluarga yang dapat laporan itu tidak senang dan langsung melapor ke Mapolsek Kubu," sambung Sudaryono.
Pelaku sempat kabur ke Sumut. MF kemudian ditangkap pada Senin (14/12) pagi.
Editor : Sri Agustini