Ketidakhadiran Ruben Onsu pada laporannya ini karena terkendala kesibukan dalam bekerja. Ruben mempercayakan laporan ini kepada kuasa hukumnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Minola alasan Ruben baru melaporkan kasus ini sekarang. Ruben disebut masih mengumpulkan oknum mana saja yang masih merundung Betrand.
"Kenapa baru sekarang, karena memang waktunya sudah tepat. Kemarin mau melaporkan, tapi ada yang datang dan minta maaf," jelasnya.
Diketahui, laporan tersebut sudah diterima anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan nomor LP/7493/XII/Yan.25/2020/SPKT/PMJ.
Dalam laporan tersebut, Minola menyebutkan ada 10 akun yang dijerat dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 156 KUHP, tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah dan atau penistaan(*)
Editor : Sri Agustini